JURUS FUNDAMENTAL

JURUS FUNDAMENTAL

Apa Itu Pajak Trading Forex dan Cara Menghitungnya

Story by : Danuh Nuraga
Category at: Analisa Fundamental
Published : April 04, 2023
Dilihat: 332 kali

Danuh Nuraga adalah Konsultan Perdagangan di Pasar Keuangan yang membantu Trader dan Investor profesional mendapatkan pengetahuan berharga dan strategi penting. Ia lulus dari California State University of Northridge di AS dan memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Manajemen Bisnis. Ia juga memiliki pengetahuan dalam dunia bisnis, namun memiliki pengetahuan yang sangat luas di bidang Penerbangan dan memiliki Lisensi Pilot..


zoom

Sumber: Freepik

Penerapan pajak forex ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pelaksanaan Undang-Undang perpajakan di Indonesia dalam pemungutan pajak penghasilan, berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Dua aspek inilah yang menjadi asas pengenaan pajak forex di Indonesia:

  • Asas sumber berlaku untuk setiap subjek pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia.
  • Asas domisili berlaku untuk setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia. Penghasilan yang diperoleh baik dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang karena selisi kurs mata uang asing atau trading forex mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

 

Cara Menghitung Pajak Forex

Cara Menghitung Pajak Forex
Sumber: Freepik

Aktivitas menghasilkan profit dari selisih kurs mata uang asing membuat Forex dikenakan pajak penghasilan yang telah diatur undang-undang pajak penghasilan.

Sebagai warga negara Indonesia, rujukannya adalah undang-undang perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang tertuang di pasal 4 ayat (1) huruf l bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah termasuk dalam objek pajak PPh.

Mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, pengenaan pajak atas penghasilan dari keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pajak tidak final sehingga dikenakan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Perhitungan pajak Forex di Indonesia termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif:

  • Rp0 s.d Rp50.000.000,00 bertarif 5%.
  • Rp50.000.001,00 s.d Rp250.000.000,00 bertarif 15%.
  • Rp250.000.001,00 s.d Rp500.000.000,00 bertarif 25%.
  • Lebih dari Rp500.000.000,00 bertarif 30%.

 

Tarif bagi Wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 25%.

Apabila Anda menggunakan jasa broker Forex luar negeri, Anda akan tetap dikenakan pajak penghasilan karena pengenaan pajak atas Forex didasari oleh dua aspek: asas sumber dan asas domisili.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa asas sumber berlaku untuk setiap Subyek Pajak yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, sepanjang ketentuan perundangan tentang subyek dan obyek pajak terpenuhi.

Sedangkan asas domisili berlaku untuk setiap Subyek Pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh baik yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia.

 

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

- Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
- Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan
  Saya untuk mengenal trading lebih detail.
- Untuk pembelajaran lebih intensif dan lebih dalam, silahkan
  ke Sekolah Forex Gatis
- CALL atau whatsapp dan cari DANUH silahkan hubungi di SINI


Artikel Terkait