Kontrak serah, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak di mana keduanya membeli, menjual atau memperdagangkan aset dengan harga yang telah disepakati sebelumnya
Kontrak serah, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak di mana keduanya membeli, menjual atau memperdagangkan aset dengan harga yang telah disepakati sebelumnya